Menkes Atur Kriteria Pasien Corona yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit

Ameidyo Daud Nasution
21 Juni 2021, 15:46
corona, covid, menkes, rumah sakit
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap merapikan mesin sinar ultra violet saat menyiapkan ruangan perawatan di Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Menkes atur kriteria pasiencorona yang perlu dirawat di rumah sakit.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat pasien Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban fasilitas kesehatan yang semakin bertambah akibat lonjakan corona.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan mereka yang perlu dibawa ke rumah sakit adalah pasien bergejala, memiliki komorbid, saturasi di bawah 95 persen, serta mengalami sesak napas

“Kami akan atur untuk memastikan mana yang perlu isolasi mandiri dan terpusat. Saya pastikan koordinasi ke rumah sakit ini akan diatur,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Budi juga mengatakan akan terus membongkar kasus Covid-19 dengan tes dan penelusuran kontak erat. Bahkan jika kasus konfirmasi ditemukan di lebih dari lima rumah, maka satu Rukun Tetangga akan disekat. “Kami sekat dengan bantuan personel TNI dan Polri,” kata Budi.

Selain itu ruang isolasi terpusat juga akan disiapkan di beberapa kecamatan hingga kelurahan. Jokowi memberikan arahan agar seluruh masyarakat bergotong royong menyiapkan logistik bagi mereka yang diisolasi.

“Cukup dengan bantuan makanan yang diutamakan dari gotong royong masyarakat sekitar, itu modal sosial kita” kata mantan Dirut Bank Mandiri tersebut.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...