MAKI & 9 Pegawai KPK Cabut Gugatan Pasal Status ASN di MK, Ada Apa?

Rizky Alika
22 Juni 2021, 19:34
kpk, tes kebangsaan, MK, MAKI
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). MAKI dan 9 pegawai KPK hari Selasa (22/6) mencabut gugatan pasal alih status ASN ke MK.

Gugatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi tak berlanjut. Sebanyak sembilan pegawai KPK serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memutuskan mencabut permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 itu.

Para pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan menyampaikan dua alasan dalam mencabut permohonan itu. Pertama adalah Putusan MK Nomor 870/PUU-CVII/2019 telah memberikan payung hukum secara jelas mengenai alih status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

Alasan kedua, putusan tersebut telah bersifat mengikat untuk semua pihak. “Dua alasan sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihan status pegawai,” kata salah seorang pegawai, Rasamala Aritonang, Selasa (22/6) dikutip dari Antara.

Mereka awalanya akan menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK terhada Pasal 1 dan 28D ayat 1,2,3 Undang-Undang Dasar 1945. Namun saat ini kesembilan pegawai memprtimbangkan upaya lain yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika tidak ada perubahan, gugatan akan diajukan dalam waktu dekat,” kata Rasamala.

Selain pegawai KPK, MAKI juga mencabut permohonan uji materi UU tentang KPK ke MK. Penarikan kembali Register Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 dilakukan lantaran ada lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta.

Halaman:
Reporter: Antara, Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement