KPK Limpahkan Berkas, Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

Rizky Alika
22 Juni 2021, 20:15
kpk, tanjungbalai, korupsi
ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021). M Syahrial diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Syahrial akan segera disidang dalam waktu dekat.

Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Advertisement

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)," ujar kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/6).

KPK juga telah menetapkan pengacara Syahrial yakni Maskur Husain dan penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Keduanya diduga memberi dan menerima suap terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara di KPK disebutkan, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan masalah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Setelah itu, Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial lalu meminta penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai oleh KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement