Usai Adelin Lis, Buron Hendra Subrata Akan Dideportasi dari Singapura

Rizky Alika
24 Juni 2021, 13:41
singapura, hendra subrata, adelin lis, buronan, kejaksaan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Leonard mengatakan buron Hendra Subrata akan tiba di Indonesia pada Sabtu (28/6).

Pemerintah Singapura akan mendeportasi Hendra Subrata, buron sekaligus terpidana percobaan pembunuhan yang kabur pada 2010. Hendra rencanaya akan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6) mendatang.

Hendra merupakan buronan Kejaksaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Saat ini, dia berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

"Deportasi terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/6).

Hendra ialah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 18 Februari lalu telah dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura. Atase Kejaksaan menyampaikan, ada WNI bernama Endang Rifai berada di KBRI Singapura hendak memperpanjang paspornya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...