Faskes dan RS Pemerintah Layani Vaksinasi Corona Tanpa Syarat Domisili

Ameidyo Daud Nasution
25 Juni 2021, 05:00
rs pemerintah, vaksinasi, vaksin covid, kemenkes, rumah sakit pemerintah, syarat vaksin
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas medis menunjukan vaksin astrazeneca kepada warga RT 03/RW 03, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur bersiap untuk melakukan suntik vaksin,Kamis (3/6/2021). Kemenkes pada Kamis (24/6) mengeluarkan edaran agar UPT dan pos layanan yang ada di bawah mereka memberikan vakisn tanpa pandang tempat tinggal warga.

Pemerintah terus mengejar target vaksinasi Covid-19 sebanyak satu juta dosis per hari. Salah satu caranya dengan membuka layanan vaksinasi pada semua fasilitas milik Kementerian Kesehatan, termasuk rumah sakit atau RS pemerintah bagi semua orang tanpa memandang domisilinya.

Hal tersebut diatur dalam surat edaran HK.02.06/I/1669/2021 yang ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (24/6). Sedangkan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi juga telah mengonfirmasikan keluarnya edaran itu.

Advertisement

Dalam edaran tersebut, pos pelayanan vaksinasi Hang Jebat,serta semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal yang ada di bawah Kemenkes bisa memberikan layanan vaksin kepada semua orang. UPT yang dimaksud mencakup kantor kesehatan pelabuhan, rumah sakit vertikal, serta politeknik kesehatan (Poltekkes).

“Agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP),” bunyi edaran tersebut seperti ditulis pada Kamis (24/6).

Dari laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, ada 33 rumah sakit vertikal yang ada di bawah Kemenkes. Beberapa di antaranya adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RSUP Dr. Hasan Sadikin (Bandung), RSUP Dr. Kariadi (Semarang), dan RSUP Dr. Sardjito (Yogyakarta). 

Selain itu ada juga rumah sakit khusus di antaranya RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita,
RS Kanker Dharmais, RSK Pusat Otak Nasional, RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan, RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu (Bandung), hingga RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso (Solo).

Sedangkan Kantor Kesehatan Pelabuhan tersebar di 49 titik di 34 provinsi mulai dari KKP III Banda Aceh, KKP I Tanjung Priok, KKP I Surabaya, hingga KKP III Jayapura. Adapun Poltekkes yang ada di bawah Kemenkes sebanyak 38 dan berada di seluruh provinsi.

Kemenkes juga meminta seluruh layanan vaksinasi tidak menyimpan vaksin untuk dua dosis dalam waktu yang bersamaan. Untuk diketahui, jeda waktu antar dosis vaksin Sinovac mencapai 28 hari, sedangkan AstraZeneca memakan waktu 8 sampai 12 pekan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement