Moeldoko Klaim Obat Anti Parasit Ivermectin Manjur untuk Pasien Covid
Penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 menuai pro dan kontra. Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko pasang badan terhadap obat parasit ini.
Moeldoko mengatakan, Ivermectin manjur digunakan oleh angota HKTI yang menjadi pasien Covid-19 di Depok hingga Bekasi. Selain itu, obat tersebut juga menyembuhkan 40 kasus virus corona di Semarang Timur, 25 orang pasien di Sragen dan 13 orang di Kudus.
"Di Kota Tangerang, Jakarta Timur, Depok, Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir di seluruh daerah mendekati 100% untuk menurunkan (gejala) Covid-19," kata Moeldoko dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).
Berdasarkan data sementara tersebut, Moeldoko meyakini Ivermectin menjadi salah satu solusi obat yang efektif dalam menyembuhkan pasien Covid-19. Bahkan ia telah ikut menyebarkan obat tersebut kepada anggota HKTI yang berada di zona merah Covid-19.
"Kami pun telah melakukan beberapa kajian dari penelitian dan rekomendasi dokter di luar negeri yang menggunakan Ivermectin," ujar dia.
Kepala Staf Kepresidenan itu juga menilai, sikap hati-hati dan kritis terhadap obat baru merupakan hal penting. Namun, pemerintah dan masyarakat juga harus bergerak cepat dalam menghadapi situasi kritis Covid-19 ini.
Sementara, Frontline Covid-19 Critical Care Alliance (FLCCC) Pierre Kory mengatakan, Ivermectin dapat dikonsumsi secara mingguan. Ia juga mengatakan obat tersebut aman untuk dikonsumsi. "Ivermectin dengan dosis tinggi pun tidak membuat implikasi terhadap kesehatan," ujar dia.
Ia mengatakan, sejumlah rumah sakit di Meksiko mulai menggunakan Ivermectin utnuk pasien Covid-19 sejak Desember 2020. Setelah itu, penularan Covid-19 di negara tersebut mulai mengalami penurunan drastis mulai Maret lalu.
"Tingkat penularan di Meksiko hanya di 5%," ujar Kory.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) tidak menyarankan Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 meski bermanfaat melawan parasit. Ini lantaran obat tersebut tak bersifat antiviral dan berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis tinggi.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan hanya memberi izin edar Ivermectin sebagai obat cacing, bukan Covid-19. Obat ini tergolong sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dan pengawasan dokter.
"BPOM memberi izin edar untuk obat cacing, bukan Covid-19," kata Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia kepada Katadata.co.id, Senin (21/6).
Begitu pula Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan Ivermectin tidak bisa digunakan untuk mengobati pasien virus corona. Penggunaan obat ini tanpa indikasi medis dan rekomendasi dokter bisa mengakibatkan efek samping.
"Antara lain nyeri otot, ruam kulit, demam, pusing, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," kata Alex, Selasa (22/6).