Rencana Pengetatan Aturan PPKM, Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berencana mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Salah satu perubahannya ialah mewajibkan penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR).
Sebelumnya syarat bepergian penumpang pesawat adalah Rapid Test Antigen yang berlaku 2x24 jam dan GeNose yang berlaku 1x24 jam sebelum penerbangan untuk tujuan Bali. Adapun untuk tujuan lain adalah RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting rencana perubahan tersebut masih dibahas dalam rapat yang digelar pada Selasa (29/6). Alexander juga mengatakan rapat tersebut juga mengundang sejumlah pelaku ekonomi.
"Sedang dirapatkan di pokja (kelompok kerja), masih drafting," kata Alexander saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (29/6).
Sebelumnya rencana perubahan aturan PCR ini disampaikan Kepala Satgas Covid-19 Ganip Warsito saat rapat virtual pada Senin (28/6). Hal ini merupakan bagian dari usaha mencegah mobilitas penduduk saat kasus Covid-19 meningkat. "Tes RT PCR berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar daerah satu hari." kata Ganip.
Selain itu penyesuaian aturan juga berlaku untuk kegiatan nonesensial. seperti pembatasan jam operasional mal hingga pukul 17.00 serta penerapan work from office (WFO) 25% dari kapasitas bagi perkantoran di zona merah dan oranye. Kemudian, restoran hanya diperbolehkan melayani pesanan yang dibungkus (take away) dengan jam operasional hingga 20.00.
Untuk itu, pemerintah akan mengubah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. "Pembatasan-pembatasan ini dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 tidak semakin menyebar," kata Ganip.