Jokowi Dikabarkan Akan Berlakukan PPKM Darurat, Bagaimana Aturannya?

Ameidyo Daud Nasution
29 Juni 2021, 13:00
ppkm, ppkm darurat, lockdown jakarta, covid-19, kasus covid-19, corona, jokowi
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Suasana malam jalan yang terlihat sepi di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menetapkan PPKM darurat untuk menekan angka Covid-19.

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengambil kebijakan baru untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu disebut-sebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang tujuan utamanya untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id, kebijakan ini kemungkinan mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski dengan sejumlah pelonggaran. "Hari ini sedang dibahas kebijakannya," kata seorang sumber Katadata.co.id, Selasa (29/6).

Kabarnya, PPKM "darurat" itu akan membatasi beberapa aktivitas, seperti 100% bekerja dari rumah alias Work from Home (WFH) dan melarang masyarakat makan di tempat atau restoran (dine in).

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai rencana kebijakan baru tersebut. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting, Staf Khusus Menteri Kesehatan Rendi Witoelar, dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum menjawab pesan pendek dan telepon Katadata.co.id. 

Begitu pula Kepala Staf Kepresidenan Heru Budi Hartono yang tidak menjawab mengenai kepastian pengumuman PPKM darurat hari ini. 

 Meski demikian Alexander mengakui saat ini pemerintah sedang merevisi beberapa ketentuan PPKM mikro seperti pembatasan jam operasional mal hingga pukul 17.00 serta work from office (WFO) 25% di zona oranye.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...