Jokowi Dikabarkan Akan Berlakukan PPKM Mikro Darurat Mulai 3 Juli?

Ameidyo Daud Nasution
30 Juni 2021, 06:00
ppkm mikro, ppkm darurat, lockdown jakarta, jokowi, covid-19, corona
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Sejumlah kendaraan melintasi jalan Sudirman usai perpanjangan PPKM mikro di Jakarta, Minggu (28/3/2021). Presiden Joko Widodo dikabarkan akan memberlakukan PPKM mikro darurat mulai Sabtu (3/7).

Presiden Joko Widodo dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau  PPKM mikro darurat dalam pekan ini. Kabarnya, kebijakan pembatasan baru tersebut akan mulai berlaku Sabtu (3/7) mendatang. 

Selain itu PPKM darurat tersebut dikabarkan akan mengatur pengetatan pembatasan yang sudah ada seperti work from home serta jam operasional mal hingga restoran. Kabar kepastian PPKM darurat juga disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.

Meski demikian ia tak menyebut kepastian dimulainya pembatasan tersebut. "Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," kata Jodi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Hingga saat ini ketentuan teknis pelaksanaan PPKM darurat mikro masih simpang siur. Sempat beredar kabar mal dan restoran akan ditutup selama masa darurat tersebut. Belakangan, mencuat opsi lain yakni pusat perbelanjaan dan rumah makan tetap beroperasi dengan perubahan jam.

Sempat pula beredar kabar ketentuan work from home (WFH) juga akan diberlakukan 100 persen. Namun setelahnya muncul pula informasi WFH tetap 75 persen dengan penambahan di zona oranye. "Hari ini sedang dibahas kebijakannya," kata seorang sumber Katadata.co.id, Selasa (29/6).

Sebelumnya, ada sejumlah rekomendasi dari hasil rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berupa peniadaan sejumlah kegiatan di zona oranye. Kegiatan yang dimaksud meliputi peribadatan di luar rumah, kegiatan di ruang publik, seni dan budaya, serta rapat di luar jaringan (offline) hingga zona oranye. 

Meski demikian belum ada konfirmasi pemerintah mengenai usulan tersebut. Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Eksekutif II KPC PEN Susiwijono Moegiarso belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Tim Redaksi Katadata
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...