Rencana PPKM Darurat hingga Zona Oranye, Ini Aktivitas yang Dibatasi

Rizky Alika
30 Juni 2021, 13:43
ppkm, covid, corona
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas kepolisian melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pemerintah menyiapkan PPKM darurat untuk menekan angka Covid-19 yang melonjak.

Pemerintah tengah menyusun kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Rencananya, pembatasan aktivitas diperluas ke zona oranye atau risiko sedang Covid-19 dari sebelumnya hanya berlaku di zona merah saja.

Rencana itu tersurat dalam dokumen hasil rapat KPC-PEN pada Selasa (29/6), yang salinannya diperoleh Katadata.co.id.  Salah satu perubahan pembatasan pada PPKM mikro darurat ialah penerapan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) sebanyak 25% dari kapasitas kantor emerintah, BUMN/BUMD, dan swasta yang berada di zona merah dan oranye.

Advertisement

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting pun tidak menampik isi dari dokumen tersebut. Namun, ia mengatakan aturan itu masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dalam pengkajian dan harmonisasi. Kita tunggu tanggal mainnya," ujar Alexander, Rabu (30/6).

Sementara, kabupaten/kota zona kuning dan hijau bisa menerapkan WFO hingga 50% dari kapasitas kantor. Pelaksanaan WFO di seluruh wilayah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergantian. 

Selain itu, peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, perguruan tinggi, akademi, hingga pelatihan juga berlaku zona merah dan oranye.  Sedangkan, kabupaten/kota di zona lain menyesuaikan pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara, kegiatan di sektor esensial tidak berubah, yaitu dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan makan minum di tempat umum dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara, jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga mal dibatasi hingga pukul 17.00.

Sementara, layanan pesan antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Adapun, restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement