Jokowi Finalisasi Aturan PPKM Mikro Darurat, Bidik Jawa dan Bali
Pemerintah tengah merancang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Presiden Joko Widodo pun mengatakan, aturan itu akan difinalisasi pada hari ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyusun kebijakan PPKM mikro darurat. Rencananya, pembatasan aktivitas diperluas ke zona oranye atau risiko sedang Covid-19 dari sebelumnya hanya berlaku di zona merah saja.
"Hari ini ada finalisasi kajian karena kita lihat lonjakan yang tinggi. Kita harap selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kendari, Rabu (30/6).
Jokowi juga mencatat ada 44 kabupaten/kota pada 6 provinsi di Jawa dan Bali dengan penilaian Covid-19 4 atau tinggi. Berdasarkan indikator laju penularan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penilaian tersebut memerlukan perlakuan khusus.
Meski demikian Presiden belum memutuskan durasi PPKM darurat yang akan berlaku. "Harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi juga mengatakan, supermarket, mal, dan sektor esensial lain akan tetap beroperasi dengan jam yang dipersingkat.
“Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” kata Jodi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).
Sebelumnya beredar rencana penerapan PPKM darurat yang tersurat dalam dokumen hasil rapat KPC-PEN pada Selasa (29/6). Salah satu perubahan pembatasan pada PPKM mikro darurat ialah penerapan bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) sebanyak 25% dari kapasitas kantor pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta yang berada di zona merah dan oranye.
Selain itu, peniadaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, perguruan tinggi, akademi, hingga pelatihan juga berlaku zona merah dan oranye. Sedangkan, kabupaten/kota di zona lain menyesuaikan pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selanjutnya, kegiatan makan minum di tempat umum dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara, jam operasional warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hingga mal dibatasi hingga pukul 17.00.
Sementara, layanan pesan antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Adapun, restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kegiatan di pusat perbelanjaan dan mal juga dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas. Di sisi lain, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun, tempat ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, tempat ibadah di kabupaten atau kota zona lainnya mengikuti pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk kegiatan di area publik, fasilitas umum di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Penutupan area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
Sedangkan, fasilitas umum di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas. Pembukaan fasilitas tersebut juga mengikuti pengaturan dari Pemerintah Daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan, kegiatan di zona lainnya diizinkan buka maksimal 25% dari kapasitas.