Kemenkes Bakal Atur Batas Atas Harga Obat Terapi Covid-19
Salah satu obat terapi Covid-19 mulai mengalami peningkatan harga dalam beberapa waktu belakangan. Pemerintah pun berencana untuk mengatur batas atas harga obat terapi bagi pasien corona.
Selain mencegah lonjakan harga, Kemenkes juga beralasan pengaturan tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat terutama saat pandemi. "Batas atas harga obat akan diatur segera," kata Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Jumat (7/2).
Namun, Nadia enggan memerinci obat apa saja yang akan diatur batas atas harganya. Dia hanya memastikan, obat tersebut berada dalam Formularium Nasional (Fornas) dan akan segera rampung pada bulan ini. "Sedang dimatangkan untuk penetapan harganya," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mendistribusikan sejumlah obat untuk menekan angka kematian Covid-19. Salah satunya, Oseltamivir yang diproduksi di dalam negeri dan dipasok oleh PT Indofarma Tbk dan Amarok.
Kemudian, Favipiravir yang mayoritas diproduksi di dalam negeri. Obat ini dipasok oleh tiga pihak yaitu PT kimia Farma Tbk, Beta Pharmacon (Avigan), dan Daewoong Infion.
Selanjutnya, Remdesivir yang dipasok Kimia Farma, Amarok dan Daewoong. Selain itu, Lopinavir/Ritonavir yang dipasok oleh empat pihak: Kimia Farma, Abbott, Amarok, dan Sampharindo.