Tarik-Menarik Peredaran Obat Ivermectin, BPOM Ancam Sanksi PT Harsen

Rizky Alika
2 Juli 2021, 18:55
ivermectin, obat ivermectin, obat covid, pt hansen, bpom, covid-19, corona
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Kepala Badan POM Penny Lukito (kiri). Penny pada jumpa pers, Jumat (2/7) mengatakan bahwa produsen Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories melakukan pelanggaran terkait produksi hingga distribusi obat tersebut.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan pelanggaran pada produsen Ivermectin yakni PT Harsen Laboratories. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, perusahaan farmasi itu terancam sanksi pidana hingga pencabutan izin edar. 

BPOM menganggap PT Harsen telah melanggar ketentuan Cara Produksi Obat yang Baik dan Cara Distribusi Obat yang Baik. Perusahaan tersebut telah mendistribusikan obat Ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12.

Advertisement

Selain itu mereka menemukan bahwa produksi Ivermectin dilakukan dengan menggunakan bahan baku yang ilegal. Selain itu, perusahaan juga mendistribusikan obat anti parasit tersebut tidak dalam kemasan siap edar.

"Ada langkah tindak lanjut berupa sanksi-sanksi yang bisa diberikan," kata Penny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (2/7).

Perusahaan juga tidak mendistribusikan obat melalui jalur resmi dan mengedarkan obat yang belum dilakukan pemastian mutu produk.  Kemudian, PT Harsen mencantumkan tanggal kedaluwarsa tidak sesuai dengan persetujuan BPOM.

"Seharusnya bisa diberikan 12 bulan namun dicantumkan PT Harsen dua tahun setelah dibuat," kata Penny.  Dia menjelaskan hal tersebut bisa menyebabkan mutu obat menurun dan berpotensi membahayakan masyarakat. 

Penny mengatakan PT Harsen bisa dikenakan sanksi berupa peringatan keras, penghentian produksi, dan pencabutan izin edar. Namun, sanksi tersebut akan diberikan apabila perusahaan tidak kooperatif setelah diberikan pembinaan. 

Ia pun memastikan, BPOM tidak melakukan pemblokiran pada PT Harsen. Sebaliknya, mereka tengah melakukan pembinaan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang semestinya. "Kami akan mengedepankan pembinaan" ujar dia.

Penny juga telah memanggil PT Harsen, namun belum hingga saat ini perusahaan tersebut belum juga hadir. Pihaknya telah melakukan pemanggilan pada PT Harsen. Namun, perusahaan terkait belum menunjukan itikad baik. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement