Luhut: Pekerja Sektor Non-Esensial Lapor Jika Dipaksa Kerja Di Kantor

Rizky Alika
5 Juli 2021, 21:41
luhut, pekerja, ppkm
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana sepi di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021).Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta pekerja sekotr non esensial di Jakarta melapor jika dipaksa kerja di kantor saat PPKM darurat,

Pemerintah mewajibkan pekerja sektor non esensialbekerja dari rumah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta karyawan di sektor tersebut melapor pemerintah jika dipaksa bekerja di kantor.

 Dalam aturan PPKM Darurat, seluruh karyawan sektor non-esensial wajib 100 menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home. Sedangkan sektor kritikal dan esensial masih diperbolehkan untuk bekerja dari kantor.

Adapun, pelaporan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). "Karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor, untuk sektor non esensial, agar segera lapor ke pemerintah. Khususnya di DKI Jakarta," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/7).

Untuk itu, Luhut juga meminta Kapolda Metro dan Pangdam Jaya untuk mengecek seluruh perusahaan secara berkala. Bahkan, sanksi dapat diberikan kepada perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, aturan bekerja di rumah bagi karyawan wilayah Jakarta bisa menurunkan mobilitas di Bodetabek. Sebab, sebagian pekerja di Jakarta merupakan warga Bodetabek.

"Tentu akan menurunkan mobilitas di Bodetabek. Tadi kita lihat kereta api masih penuh," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...