Anies Marah Temukan Kantor Buka dan Langgar PPKM Darurat di Jakarta

Rizky Alika
6 Juli 2021, 15:29
ppkm darurat, anies marah, anies baswedan, kantor buka saat ppkm, wfh, jakarta
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Kemarahan Anies meledak saat sidak karena menemukan sektor non esensial yang tak patuh PPKM darurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram saat menginspeksi perusahaan sektor non-esensial yang mewajibkan karyawannya bekerja di kantor saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terlebih, Anies mendapati ibu hamil yang ikut bekerja di kantor saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Inspeksi mendadak dilakukan di PT Ray White dan PT Equity Life Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Selasa (6/7). Hal tersebut juga direkam dalam Instagram  @aniesbaswedan. 

Dalam rekaman tersebut, terlihat Anies memarahi seorang pegawai yang mengenakan batik berwarna gelap lantaran masih ada pegawai bekerja dari kantor. Bahkan dia sempat menyinggung banyaknya kematian di Jakarta akibat Covid-19. 

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung Pak, enggak ada yang untung. Apalagi ini ibu hamil masuk," kata Anies saat sedang memarahi seorang HRD PT Equity Life.

Tak hanya itu, Anies sempat menunjuk seorang wanita hamil yang tetap ke kantor. Ia mengkhawatirkan jika sampai orang tersebut terpapar corona. "Pagi ini saya terima (kabar) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid," tegas Anies.

Selain itu, Anies sempat membentak pegawai PT Ray White yang dianggap bertanggung jawab terhadap pola kerja karyawan. Ia juga memerintahkan perusahaan tersebut memulangkan karyawannya.

"Ini soal nyawa. Kita ini mau menyelamatkan nyawa orang, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini (karena) pekerja-pekerja ikut saja," kata Anies.

Anies meminta manajer perusahaan untuk membuat aturan yang melindungi pegawai. Anies juga menempelkan stiker penghentian kegiatan sementara di pintu masuk PT Ray White. "Jangan tiru yang barusan kami lihat," kata dia.

Anies pun telah memotret dan mencatat pihak manajer perusahaan. Kemudian, perusahaan tersebut akan diproses secara pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...