Kasasi Dikabulkan, MA Lepaskan Eks Dirut PLN dari Hukuman Bui 7 Tahun

Ameidyo Daud Nasution
19 Juli 2021, 15:29
pln, nur pamudji, MA, hukum
Katadata
Matan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. MA mengabulkan kasasi Nur pada 12 juli 2021 lalu.

Mahakamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji dari hukuman tujuh tahun penjara. Nur dianggap tak melakukan tindakan pidana dalam kasus pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) 2010 lalu.

Hal ini diketahui dari laman kepaniteraan MA pada Senin (19/7). Dalam informasi perkara 1903 K/PID.SUS/202, Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Nur Pamudji.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Krisna Harahap dan beranggotakan Abdul Latif dan Suhadi  mengabulkan upaya kasasi Nur pada 12 Juli 2021. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada 4 November lalu memperberat hukuman Nur dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan alasan kasasi Nur dapat dibenarkan Majelis Hakim MA. Hakim lalu memutuskan bahwa kasus yang menjerat Nur merupakan ranah perdata dan bukan pidana.

"Menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, tapi bukan merupakan pidana. Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," kata Andi kepada Katadata.co.id, Senin (19/7).

Kasus ini bermula dari PLN yang mengadakan lelang pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan Belawan pada 2010. Nur yang ketika itu menjabat Direktur Energi Primer PLN menjalankan keputusan direksi PLN untuk menghemat biaya pengadaan BBM solar lewat tender sesuai dengan Permintaan Panitia Anggaran DPR pada tahun 2007 dan 2008.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...