Surat Edaran KPK Ancam Industri Keuangan yang Beri Gratifikasi ke PNS

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2021, 11:12
kpk, jasa keuangan, korupsi, pns
Antara/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK. KPK pada 23 Juli menerbitkan SE agar industri jasa keuangan mengendalikan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan industri jasa keuangan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran KPK Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani komisioner komisi antirasuah itu pada 23 Juli lalu.

Dalam surat tersebut, lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi baik secara langsung maupun disamarkan menjadi collection fee, refund, fee marketing serta penamaan lainnya. Penyelenggara negara yang menerima hadiah seperti ini harus melapor kepada KPK dalam waktu 30 hari.

“Lembaga jasa keuangan wajib melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan ketentua hukum untuk menghindari tindak pidana korupsi,” demikian petikan Surat Edaran tersebut seperti ditulis pada Selasa (27/7).

Jika penyelenggara negara tak melaporkan gratifikasi dalam 30 hari, maka mereka akan terkena Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan lembaga keuangan bisa terkena tindak pidana korporasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016.

KPK juga mengingatkan lembaga keuangan bahwa insentif untuk pengembangan pasar hanya dapat diberikan kepada instansi, bukan individu penyelenggara negara. Mereka bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menandatangani nota kesepahaman dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.

“Salah satunya adalam pengendalian gratifikasi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya (OJK),” demikian bunyi SE tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...