Potensi Covid, Warga Zona PPKM Level 4 Diimbau Tak Makan di Restoran
Pemerintah melakukan penyesuaian waktu makan di restoran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tetap tak menikmati hidangan di tempat makan.
Hal ini lantaran potensi penularan corona masih besar hingga saat ini. Oleh sebab itu, sebaiknya para pengunjung tak makan di restoran saat PPKM.
“Presiden juga mengimbau agar dalam pandemi, masyarakat sebisa mungkin tak makan di tempat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (27/7).
Saat ini pengunjung tempat makan di daerah PPKM Level 4 bisa menikmati hidangannya di lokasi selama 20 menit. Sedangkan wilayah PPKM Level 3 maksimum waktu makan dan minumnya selama 30 menit.
Wiku meminta para pengunjung restoran dapat melakukan kegiatannya seefisien mungkin dengan patuh protokol kesehatan. “Untuk meminimalkan paparan virus saat menyantap makanan,” katanya.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, tetapi dengan sejumlah pelonggaran. Salah satunya, memperbolehkan warung makan atau restoran dan pedagang kaki lima menyediakan makan di tempat bagi pengunjung dengan pembatasan waktu 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit," ujar Jokowi dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7)
Keputusan ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7). Presiden memperbolehkan warung makan atau restoran dan pedagang kaki lima di zona PPKM Level 4 menyediakan makan di tempat bagi pengunjung dengan pembatasan waktu 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit," ujar Jokowi dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7).
Jokowi juga memberikan kelonggaran dalam penyelenggaraan aktivitas pasar rakyat dan pedagang kaki lima. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 15.00 WIB. "Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," katanya.