Satgas Catat Kasus Covid-19 di Jawa - Bali Turun 24% saat PPKM Darurat
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengklaim Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali berdampak pada penurunan kasus positif corona. Dari data pemerintah, kenaikan kasus mingguan dua pulau tersebut turun 24%.
Pulau Jawa dan Bali memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu. Pemerintah lalu mengubah istilah pembatasan tersebut menjadi PPKM Level 3 dan 4.
“Terlihat penurunan 24% setelah meningkat selama dua pekan PPKM Darurat,” kata Juru BIcara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/7) dikutip dari Antara.
Sementara, provinsi non Jawa dan Bali masih mengalami kenaikan kasus 3,6% pekan lalu. Meski demikian, lonjakan ini tak setinggi dua pekan sebelumnya yaitu 53%.
Kenaikan kasus pekan lalu di wilayah non Jawa dan Bali disumbang Kalimantan Timur yakni 10.297 kasus, Sumatera Utara sebanyak 7.528 kasus, Riau 5.999 kasus, Nusa Tenggara Timur sebanyak 5.904 kasus, dan Sulawesi Selatan yakni 5.010 kasus.
Wiku lalu mengatakan langkah pembatasan yang dilakukan pemerintah dapat terlihat hasilnya belakangan ini untuk mengendalikan kasus. Oleh sebab itu perpanjangan PPKM tetap dilakukan untuk menurunkan angka positif Covid-19.
“Tentu pemerintah tak bisa terburu-buru melakukan pembukaan, perlu hati-hati dan persiapan yang matang,” kata Wiku.
Wiku juga meminta wilayah non Jawa dan Bali tak lengah menghadapi potensi lonjakan kasus. Secara khusus, dia mengingatkan Kaltim, Sumut, Riau, NTT, dan Sulsel yang lonjakan jumlah pasiennya tinggi.
“Jangan merasa aman hanya karena tak berada di Level 4,” kata Wiku.
Wiku juga mengatakan upaya pembatasan dilakukan pemerintah dengan menyeimbangakn aktivitas ekonomi dan kesehatan. Dia mengingatkan, jika sektor yang telah dibuka tak taat protokol maka berpotensi dibatasi.