Mulai Hari Ini, Kartu Vaksin Covid Jadi Syarat Naik Kereta di Sumatera
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memperluas syarat kartu vaksin Covid-19 kepada pengguna kereta jarak jauh di Sumatera. Mulai Kamis (29/7) mereka yang akan menggunakan transportasi tersebut harus menunjukkan kartu sebagai bukti telah menjalani vaksinasi.
Sebelumnya persyaratan ini hanya berlaku pada perjalanan kereta jarak jauh di Jawa. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat ini adalah penyesuaian terhadap terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 yang megatur syarat perjalanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
“Syarat perjalanan KA jarak jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 negatif,” kata Joni dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (29/7).
Selain kartu vaksin, pengguna KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun syarat tersebut tak berlaku bagi pelanggan di bawah usia 18 tahun. “Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun akan dibatasi untuk sementara,” kata Joni.
Selain itu setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat dan tak mengalami gejala flu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain tiga lapos atau masker medis. Mereka yang tak memenuhi persyaratan maka tak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket dikembalikan 100 persen.
Selain itu KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas penumpang untuk KA jarak jauh serta 50% untuk KA lokal. Pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.