Tak Tuntut Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan KPK

Rizky Alika
29 Juli 2021, 13:13
kpk, juliari batubara, korupsi, bansos
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6/2021). Jaksa KPK menuntut Juliari dengan pidana 11 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan tersebut diberikan bukan karena adanya desakan dari pihak manapun.

Menurutnya, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut pidana penjara, uang pengganti, maupun denda dan pencabutan hak politik.

Ali menegaskan, terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penerapan pasal itu dilakukan berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan.

Pasal 2 UU Tipikor Tahun 2009 mengancam pidana seumur hidup kepada mereka yang memperkaya diri sendiri namun dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bahkan ayat 2 Pasal tersebut mengatur kemungkinan adanya hukuman mati dalam keadaan tertentu.

"Tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun," kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/7).

Sebagai pemberat tuntutan, jaksa juga menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. Dalam beberapa perkara Tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait kerugian negara.

Namun, Jaksa KPK juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap Juliari. "Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," ujar dia.

Sebelumnya, eks Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, ringannya tuntutan itu menggambarkan keengganan KPK dalam menindak tegas pelaku korupsi bantuan sosial.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (29/7).

Kurnia mengatakan, pasal yang menjadi alas tuntutan yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dinilai jauh dari memuaskan. Sebab, besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari.

Tuntutan yang rendah ini dianggap kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. "Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ujar dia.

Padahal, penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

Regulasi itu menjelaskan, KPK mengedepankan asas kepentingan umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. "Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," katanya.

Semestinya, kesengajaan Juliari dalam menghambat penyaluran bantuan sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban.

ICW juga meminta hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu, pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut. "Hukuman maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19," ujar Kurnia.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Juliari dengan pidana 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider kurungan. Ini lantaran Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...