Jabodetabek Tetap PPKM Level 4 hingga 9 Agustus: Mal Tutup, WFH 100%

Ameidyo Daud Nasution
2 Agustus 2021, 22:47
ppkm level 4, Jabodetabek, covid, jakarta
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 termasuk di Jabodetabek hingga 9 Agustus mendatang.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin (9/8) pekan depan. Salah satu daerah yang tetap masuk dalam pembatasan aktivitas level tertinggi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, berikut daerah-daerah penyangganya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin malam (2/8). Dalam aturan tersebut seluruh kota dan kabupaten yang berada di sekitar Jakarta tetap memberlakukan PPKM Level 4.

Seluruh daerah tersebut adalah Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu. Begitu pula dengan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten juga memberlakukan PPKM Level 4.

Sedangkan di Jawa Barat, beberapa daerah penyangga DKI yang memberlakukan pembatasan paling ketat adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Sedangkan beberapa aturan PPKM Level 4 juga masih berlaku. Salah satunya mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.

Sementara wilayah PPKM level 4 diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang. Sedangkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, perkantoran sektor non-esensial menerapkan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) 100%, hingga penutupan fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan dengan penyesuaian di masing-masing daerah. Perpanjangan dilakukan dengan melihat beberapa indikator seperti kasus harian Covid-19, kasus aktif, angka kesembuhan hingga rasio tempat tidur rumah sakit (BOR).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...