Kemenkes Terbitkan Panduan, Warga Tak Punya KTP Dapat Vaksinasi Covid
Kementerian Kesehatan terus memacu vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Salah satunya dengan memperluas sasaran pemberian vaksin kepada masyarakat rentan dan mereka yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran HK.02.02/III/15242/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Senin (2/8).
“Surat ini dimaksudkan meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat rentan dan lainnya yang belum memiliki NIK," bunyi Surat Edaran tersebut yang ditulis pada Selasa (3/8).
Dalam surat tersebut, Kemenkes meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota mendukung vaksinasi warga rentan dengan beberapa cara. Pertama, berkoordinasi dengan instansi daerah lainnya untuk memacu vaksinasi kepada penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan mereka yang tak memiliki NIK.
Dinas Kesehatan perlu memastikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, UPT Kementerian dan Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Setempat.
“Layanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan,” tulis surat tersebut.