Anies Wajibkan Pengunjung Mal, Pasar hingga Restoran Sudah Vaksin

Ameidyo Daud Nasution
5 Agustus 2021, 21:10
vaksin, Anies, Jakarta
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Gubernur DKI Anies BAaswedan menetapkan syarat bukti vaksin bagi mereka yang datang ke mal hingga restoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan syarat vaksinasi bagi beberapa aktivitas warga. Dalam persyaratan tersebut, pengunjung mal, pasar tradisional, hingga restoran wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada Kamis (5/8).

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama),” bunyi poin keempat Kepgub tersebut seperti ditulis pada Kamis (5/8).

Namun syarat tersebut tak berlaku bagi warga yang dalam masa tenggang tiga bulan usai terkena Covid-19, penduduk yang kontraindikasi vaksinasi corona, serta anak di bawah 12 tahun.

“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan pedulilindungi.id,” bunyi poin kelima Kepgub itu.

Secara umum, aturan pembatasan yang dikeluarkan Anies masih sama dengan ketentuan PPKM Level 4 sebelumnya. Work from home (WFH) masih berlaku 100% kecuali pada sektor esensial dan kritikal.

Namun ia mewajibkan mereka yang berkunjung ke hotel menunjukkan bukti vaksin. “Pekerja dan tamu hotel telah divaksinasi,” bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...