PPKM Jawa Bali, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen Jika 2 Kali Vaksin

Ameidyo Daud Nasution
10 Agustus 2021, 12:51
vaksin, pesawat, ppkm, antigen
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/5/2021). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersial terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021, hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa larangan mudik Lebaran 1442 H untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pemerintah menetapkan syarat baru perjalanan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru, penumpang pesawat udara boleh menjadikan tes antigen H-1 sebagai syarat penerbangan jika telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian Senin (9/8). Sedangkan mereka yang baru mendapatkan satu dosis vaksin harus membawa hasil negatif polymerase chain reaction H-2

Advertisement

Hal tersebut berarti ada relaksasi dalam perjalanan penumpang pesawat terbang. Sebagai perbandingan, dalam Inmendagri Nomor 27 tahun 2021, pengguna transportasi udara wajib membawa hasil negatif PCR H-2 saat PPKM Level 4 Jawa Bali. 

Secara umum, Inmendagri terbaru tak mengatur banyak perubahan syarat penumpang transportasi saat PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus. Pelaku perjalanan mobil pribadi, sepeda motor, bis, pesawat, kapal laut, dan kereta api perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Syarat antigen H-1 juga berlaku bagi pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan luar Jawa Bali serta di dalam aglomerasi seperti Jabodetabek.

Sedangkan kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental tetap beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi 50%. Dalam Inmendagri sebelumnya, kapasitas angkutan umum ini hanya dibatasi 50%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement