5,1 Juta Vaksin Moderna Diberikan ke Masyarakat, Terbanyak di Jawa
Pemerintah telah resmi membuka akses vaksin Covid-19 merek Moderna kepada masyarakat umum. Akan ada 5,1 juta dosis vaksin asal Amerika Serikat tersebut yang akan digunakan warga.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06II/2025/2011 yang ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 4 Agustus lalu.
“Vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi,” bunyi poin ketiga surat tersebut seperti ditulis pada Kamis (12/8).
Tiga provinsi yang akan menerima pasokan vaksin Moderna terbesar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yakni masing-masing 500 ribu dosis. Secara total, Pulau Jawa menerima alokasi terbanyak untuk masyarakat umum yakni sebanyak 2,1 juta dosis.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi beralasan wilayah tersebut diberikan alokasi terbesar karena bagian dari rencana pemerintah memacu vaksinasi di tujuh aglomerasi Jawa dan Bali.
“Ini juga sudah mempertimbangkan termasuk laju penularan (Covid-19),” kata Nadia kepada Katadata.co.id.
Pemberian vaksin Moderna akan diberikan sebanyak dua kali kepada 2,5 juta penduduk dengan interval empat minggu. Adapun vaksinasi dengan merek ini mulai dilakukan pada pekan kedua Agustus.
“Vaksin dan logistik didistribusikan ke Dinas Kesehatan masing-masing untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dalam distribusi,” demikian bunyi poin keenam surat tersebut.
Tak hanya itu, Kemenkes pada 23 Juli lalu juga telah menerbitkan surat edaran yang menjadi basis pemberian dosis ketiga vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan. Dalam SE berkop HK.02.01/1919/2021 itu, vaksinasi diberikan kepada nakes, asisten nakes, dan teaga penunjang berusia di atas 18 tahun.
Dosis ketiga juga diberikan kepada SDM kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan serta Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit yang sebelumnya telah menerima dua dosis vaksin.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan pimpinan fasilitas kesehatan bertanggung jawab penuh agar pemberian vaksin ketiga hanya diberikan kepada nakes. Mereka harus menandatangani pakta integritas dan dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Kemenkes.