Belum Dapat Sertifikat Meski Telah Divaksin, Lapor Lewat Email Ini

Ameidyo Daud Nasution
15 Agustus 2021, 12:01
vaksin, covid-19, sertifikat vaksin
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Warga memperlihatkan kartu vaksin usai mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 di Balai Desa Sitimerto, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (22/5/2021). Pemberian vaksin untuk lansia dan pekerja publik dilakukan di sejumlah balai desa dari sebelumnya hanya diberikan di puskesmas atau tingkat kecamatan untuk mempermudah layanan guna meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 di tingkat desa.

Pemerintah mulai menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat pembukaan aktivitas. Meski demikian, masih ada kendala di tengah masyarakat seperti salah data hingga belum mendapatkan bukti telah telah menerima vaksin.

Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa masyarakat bisa menyampaikan masalahnya lewat surat elektronik di alamat [email protected]. Mereka dapat mengirimkan email dengan format: Nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor ponsel. Masyarakat juga perlu melampirkan foto dan kartu vaksin dalam pengaduannya.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected],” katanya di Jakarta,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).

Dia menyampaikan, agar aduan bisa cepat diproses, pengadu bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, serta menjelaskan keluhannya dalam membuat sertifikat vaksin.

Sebelumnya syarat vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat yang ingin naik transportasi umum hingga ke pasar tradisional dan mal. Kementerian Perdagangan mengatakan kebijakan wajib sertifikat ke mal dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di ruang tertutup.

“Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) yang dapat diverifikasi secara digital untuk mempermudah pengecekan,” kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang enam mal, dan Surabaya 24 mal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...