Diminta Jokowi, Kemenkes Revisi Aturan Harga Tes PCR Pekan Ini
Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR atau Polymerase Chain Reaction untuk Covid-19 l;ebih murah. Permintaan itu direspons Kementerian Kesehatan, yang akan mengubah batas atas biaya tes Covid-19 tersebut dalam pekan ini.
"Kurang lebih dalam lima hari," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakiut Menular Langsung Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Minggu (15/8). Kemenkes akan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kebijakan dalam proses revisi ini.
Sebelumnya aturan batas atas harga tes PCR Rp 900 ribu termaktub dalam Surat Edaran Nomor Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan berkop HK.02.02/I/3713/2020.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes tersebut. Jokowi mengatakan dengan harga yang murah, maka tes dapat dilakukan lebih banyak untuk membongkar kasus positif Covid-19.
“Saya minta agar biaya PCR di antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu,” kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Minggu (15/8).
Tak hanya murah, Jokowi juga meminta hasil tes PCR bisa diketahui masyarakat paling lama 1x24 jam. “Karena kita perlu kecepatan,” ujarnya.