Jokowi Naikkan Dana Otsus Papua Jadi Rp 8,5 Triliun Pada 2022

Abdul Azis Said
16 Agustus 2021, 14:49
papua, jokowi, otsus
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Joko Widodo (kiri) di ruas jalan Wamena-Habema, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Rabu (10/5). Jokowi menyediakan dana otsus Papua Rp 8,5 t pada 2022.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dalam RAPBN 2022.  Dana yang disiapkan ini lebih besar dibandingkan outlook APBN tahun 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.

Dana otsus Papua yang disediakan pemerintah mengambil porsi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU). Perpanjangan pengalokasian anggaran ini dilakukan mulai tahun ini setelah aturannya resmi diteken Presiden Jokowi bulan lalu dan akan berlangsung hingga tahun 2041 mendatang.

Pemerintah sebelumnya telah merampungkan revisi kedua terhadap UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua, yang disusun dalam UU No. 2 tahun 2021 dan diundangkan 19 Juli lalu.

"Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelolanya," kata Jokowi dalam pidato nota keuangan di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (16/8).

 Dalam rincian RAPBN 2022 yang diterima Katadata.co.id, penggunaan dana otsus Papua akan dibagi ke dalam dua komponen, yakni block grant yang nilainya 1% dan spesific grant sebesar 1,25%. Penggunaan dalam bentuk block grant difokuskan untuk tiga tujuan yakni pembangunan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) dan penguatan lembaga adat, serta kebutuhan lain berdasarkan prioritas daerah.

Sedangkan dana spesific grant akan dipakai untuk pendidikan, kesehatan dan permberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga telah mengatur besaran dana  yang dipakai untuk pendidikan paling sedikit 30% dan untuk kesehatan minimum 20 persen.

Selain anggaran dari DAU berupa dana otsus Papua dan Papua Barat, pemerintah juga menyediakan anggaran dana tambahan infrastruktur (DTI) Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,37 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi dan sanitasi lingkungan.

Selanjutnya, pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat juga akan menerima transfer pendanaan melalui dana bagi hasil (DBH) migas. Pemerintah mengarahkan penggunaan DBH migas dengan earmark 35% untuk belanja pendidikan, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur dan 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...