PPKM Level 4, Restoran di Mal Jabodetabek Buka dengan Kapasitas 25%

Cahya Puteri Abdi Rabbi
18 Agustus 2021, 10:57
ppkm level 4, restoran,
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4 Jawa Bali hingga 23 Agustus. Namun, dalam perpanjangan ini pemerintah memberikan beberapa kelonggaran atas beberapa kegiatan masyarakat seperti restoran.

Salah satunya yakni memberi izin kepada restoran yang ada di dalam pusat perbelanjaan untuk melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25% atau dua orang per meja. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (16/8).

Dalam aturan tersebut, sejumlah wilayah dengan kategori PPKM level 4 seperti DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi dilakukan uji coba pembukaan mal dan pusat belanja.

“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” demikian tertulis dalam Inmendagri 34/2021 Diktum Ketiga poin h, dikutip Rabu (18/8).

Selain itu, kapasitas mal dan pusat belanja di wilayah tersebut juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Sebelumnya, kapasitas mal di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang direlaksasi menjadi 25% pada pekan lalu. Sedangkan untuk jam operasional, pusat belanja diizinkan untuk beroperasi mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00.

Sementara itu, bagi para pengunjung dan pegawai mal atau pusat belanja wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Namun, anak usia di bawah 12 Tahun masih dilarang untuk mengunjungi mal atau pusat belanja.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...