MAKI Gugat KPK Terkait King Maker Kasus Djoko Tjandra

Rizky Alika
23 Agustus 2021, 10:59
kpk, joko tjandra, korupsi
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra berbincang dengan penasihat hukumnya saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke praperadilan. Gugatan tersebut terkait keputusan KPK yang menghentikan supervisi dan penyidikan orang yang dianggap sebagai king maker atau penentu pada kasus Joko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

Gugatan praperadilan akan diajukan pada Senin (23/8) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan.

"KPK menghentikan penyidikan untuk menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tipikor pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (23/8).

 MAKI menyiapkan sejumlah poin materi praperadilan. Pertama pada 11 September 2020, MAKI telah mengirim surel kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait Joko S. Tjandra dan Pinangki.

Kemudian, MAKI telah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker. Pemohon I telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki setebal 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini.

Selanjutnya, MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK pada 2 Oktober 2020 perihal tanggapan atas pengaduan masyarakat. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...