PPKM Level 3: Mal dan Restoran Buka Sampai 20.00, Kapasitas Dibatasi
Presiden Joko Widodo telah menurunkan status Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Surabaya menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Seiring hal tersebut, beberapa aktivitas masyarakat juga akan direlaksasi.
Beberapa di antaranya adalah mal, tempat peribadatan, dan restoran bisa buka meski kapasitas dibatasi. Mal akan dibuka hingga 20.00 dengan kapasitas 50%.
Sedangkan restoran bisa buka hingga 20.00 dengan kapasitas 25%. "Ibadah di tempat peribadatan dibuka untuk maksimal 25% kapasitas atau 30 orang," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Senin (23/8).
Hal lainnya adalah pembukaan industri berbasis ekspor dan penunjangnya bsia 100%. Namun mereka akan ditutup selama lima hari jika memunculkan klaster Covid-19.
Hal lainnya adalah pembukaan industri berbasis ekspor dan penunjangnya bisa 100%. Namun mereka akan ditutup selama lima hari jika memunculkan klaster Covid-19.
"Penyesuaian dibarengi protokol kesehatan ketat dan aplikasi Pedulilindungi," kata Jokowi.