Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Lili Pintauli Dihukum Potong Gaji 40%

Rizky Alika
30 Agustus 2021, 13:47
lili pintauli siregar, kpk, tanjungbalai
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan.

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Majelis berpandangan, sanksi tersebut sudah cukup memadai.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Lili mendorong Syahrial untuk menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Advertisement

"Majelis berpendapat bahwa cukup memadai yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Tidak perlu diperdebatkan," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Senin (30/8).

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020, ada dua sanksi berat bagi pelanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi. Sanksi itu terdiri atas pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebaagi Dewan Pengawas dan Pimpinan.

Tumpak pun tidak menutup kemungkinan Majelis menjatuhkan hukuman yang lebih berat apabila Lili mengulang perbuatan pelanggaran yang serupa selama menjalani hukuman. Ia juga memastikan, tidak ada permainan kasus dalam pelanggaran ini. "Jadi kami semata-mata melihat dari sisi etik, kepantasan, dan kepatuhan," ujar dia.

Anggota Majelis Etik Albertina Ho mengatakan, Lili memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel. Ini dilakukan lantaran adik ipar Lili belum menerima pembayaran jasa pengabdian dari PDAM.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement