Termasuk Jakarta, Ini 67 Wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Ameidyo Daud Nasution
31 Agustus 2021, 11:33
PPKM, PPKM Level 3, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja tertidur di kiosnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 6 September. Selain itu Presiden juga mengumumkan beberapa wilayah seperti Solo Raya dan Malang Raya masuk dalam status PPKM Level 3.

Total ada 67 wilayah yang berada dalam status pembatasan Level 3. Mayoritas aglomerasi di Jawa dan Bali seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya masih bertahan dalam PPKM Level 3.

Meski demikian, sejumlah pelonggaran juga diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah memperpanjang jam operasional mal atau pusat perbelanjaan menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00/

Sedangkan Kota Semarang dan sekitarnya telah diturunkan statusnya menjadi PPKM Level 2. Hal ini menyusul sejumlah indikator kasus Covid-19 di wilayah tersebut yang terus melandai.

Dari lampiran instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Level 3:

DKI Jakarta

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...