Cegah Isu Liar, Wakil Ketua MPR Minta Amendemen UUD Libatkan Publik
Wacana perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mulai mengemuka lagi belakangan ini. Namun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menilai rencana amendemen UUD itu harus dibahas dengan mendengarkan pendapat dan keinginan masyarakat terlebih dulu.
Hal ini agar rencana perubahan konstitusi tersebut tak menjadi bola liar di tengah publik. Apalagi pengajuan amendemen harus melalui proses yang sangat panjang dan harus dimulai dengan kajian.
"Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan. Jangan sampai segala ide, usul, dan wacana yang berkembang menjadi bola liar yang tak bisa dikendalikan," kata Lestari dalam sebuah diskusi, Rabu (1/9) dikutip dari Antara.
Meski amendemen UUD 1945 bukan hal tabu dan pernah dilakukan sebelumnya, namun Lestari mempertanyakan apakah perubahan terbatas diperlukan Indonesia saat ini. Oleh sebab itu politisi Partai Nasdem tersebut berharap adanya kajian.
"Apakah publik tahu dan merasakan manfaatnya? Itu yang tak boleh dilupakan semua pihak," katanya.
Makanya, ruang dialog perlu dibuka seluas-luasnya bagi mereka yang pro maupun kontra wacana ini. Hal tersebut diperlukan untuk mencari kesepakatan di tengah perbedaan.
"Sehingga langkah yang berhubungan dengan amendemen perlu dipertimbangkan berbagai aspek," katanya.
Terakhir, Lestari mengingatkan bahwa masalah Covid-19 belum selesai. Makanya dia berharap energi saat ini lebih baik disatukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat.
Soal amendemen ini kabarnya juga jadi pembicaraan Presiden Joko Widodo saatmemanggil petinggi partai koalisi ke Istana Negara di Jakarta, Rabu (25/8). Ini merupakan lanjutan setelah Jokowi mengundang pimpinan MPR di Istana Bogor pada 13 Agustus lalu.