Pelanggaran Prokes Sekolah Tatap Muka Masih Terjadi di Sejumlah Daerah

Rizky Alika
6 September 2021, 14:18
sekolah tatap muka, prokes, covid-19
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seniman Aku Badut Indonesia (ABI) memberikan edukasi 5M kepada siswa di SDN 03 Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/9/2021). Kegiatan aksi kampanye tersebut tentang protokol kesehatan serta membagikan masker kepada anak-anak sekolah yang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Sekolah tatap muka sudah berlangsung selama lebih dari satu pekan. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, seperti siswa yang masih menongkrong usai sekolah hingga kapasitas 100% dari kuota kelas.

Berdasarkan laporan P2G daerah, sejumlah murid berkerumun tanpa masker usai kegiatan belajar mengajar berakhir. Hal ini terjadi di Pandeglang, Bekasi, Tasikmalaya Bukittingi, Aceh, Ende, dan Bima.

"Pelanggaran protokol kesehatan bukan hal baru. Ketika daerah masih uji coba PTM terbatas, pelangggaran itu juga terjadi di daerah," kata Satriwan kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (4/9).

Pelanggaran ini dilakukan secara merata pada murid semua jenjang, baik SD, SMP, dan SMA. Selain itu, murid yang pulang sekolah menggunakan angkutan umum beramai-ramai kerap tidak menjaga jarak satu sama lain.

Menurutnya, pelanggaran ini terjadi lantaran tidak ada Satgas Penanganan Covid-19 maupun aparat Satpol PP yang mengontrol murid sepulang sekolah. Di sisi lain, minimnya kepatuhan protokol kesehatan pada orang tua juga mempengaruhi ketaatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) pada murid.

"Jadi orang dewasa yang tidak memberikan teladan protokol kesehatan dari rumah akan ditiru oleh anak," ujar dia.

Selain itu, terdapat pelanggaran kuota yang dilakukan oleh sekolah di Bukittinggi, Ende, hingga Aceh. Sekolah di Bukittinggi memperbolehkan murid 100% PTM, melebihi ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menetapkan kuota maksimal 50%.

Ia menduga, pelanggaran kuota terjadi akibat minimnya infrastruktur untuk melaksanakan sekolah daring. Selain itu, pelanggaran kuota juga terjadi di tingkat SMK yang membutuhkan lebih banyak praktik daripada SMA.

Di sisi lain, Satriwan juga menyoroti sekolah yang menerapkan durasi PTM di atas 4 jam sehari. Ia mengatakan, batasan durasi yang tidak diatur dalam SKB membuat sekolah menentukan durasi belajar yang berbeda-beda.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...