Diprotes Pengusaha, Jokowi Kaji Ulang Pembayaran Royalti Musik

Rizky Alika
8 September 2021, 15:42
musik, jokowi, ritel, pengusaha
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR pada Senin (16/8)

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengkaji kembali penerapan royalti musik. Hal ini seiring dengan permintaan pengusaha ritel pada rapat terbatas, Rabu (8/9).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan kepastian hukum pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan musik secara komersial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Namun Jokowi akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menghitung pembayaran royalti musik tersebut. 

"Royalti musik diminta (Presiden) untuk ditinjau basis perhitungan pembayaran royaltinya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/9).

Dalam rapat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mempertanyakan mekanisme penghitungan royalti musik pada sektor ritel. Sebab, swalayan perlu membayar dalam jumlah signifikan apabila royalti dihitung berdasarkan luas gerai.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah mengatur ulang mekanisme pembayaran royalti musik. "Padahal yang mendengar musik itu adalah customer yang berjalan di gerai ritel modern. Jadi yang mendengar musik bukan barang-barang yang dipajang," kata Roy.

Aturan itu menyebutkan orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial untuk membayar royalti musik. Layanan komersial itu meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...