Investasi Mangkrak 26 Tahun, Kontrak PT GTI di Gili Trawangan Diputus

Ameidyo Daud Nasution
12 September 2021, 12:23
Investasi, GTI, BKPM, gili trawangan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto udara suasana Gili Trawangan di Kepulauan Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu (7/3/2021). Kepulauan Gili merupakan salah satu destinasi wisata keunggulan Lombok yang terdiri dari tiga pulau, yaitu Gili Trawangan, Meno, dan Air.

Pemerintah memutus kontrak pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI). Hal ini lantaran investasi di lahan seuas 65 hektare di pulau wisata tersebut tak juga digarap sejak 1995.

Perusahaan tersebut tak juga melaksanakan kewajiban membangun 150 cottage dan fasilitas lainnya selama waktu yang dijanjikan. Tak hanya itu, kompensasi yang diterima NTB juga sangat kecil.

Advertisement

"Kontrak dengan GTI dalam kurun waktu panjang, tapi tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, justru rakyat yang bangun," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9).

 Bahlil mengunjungi Gili Trawangan pada Sabtu (11/9) untuk memantau penyelsaian masalah perjanjian kontrak GTI dengan Pemerintah Provinsi NTB. Bahlil yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi ini menganggap permasalahan kontrak di pulau wisata itu sebagai salah satu prioritas yang harus diselesaikan.

Dia juga meminta masyarakat tak ragu lantaran Satgas telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memutuskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan Pemprov NTB sesuai Undang-Undang. "Rakyat harus diberikan kepastian, kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement