PPKM Level 3 Jakarta Makin Longgar, Sektor Non Esensial Bisa WFO 25%

Ameidyo Daud Nasution
21 September 2021, 08:04
jakarta, ppkm, ppkm level 3, WFO
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021). Selama penerapan PPKM Darurat sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum karyawan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara sektor non-esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali hingga 4 Oktober mendatang. Sedangkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih menerapkan PPKM Level 3.

Meski demikian, pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas masyarakat dalam pembatasan Level 3. Salah satunya adalah sektor non esensial bisa memberlakukan work form office (WFO) dengan kapasitas 25%.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2001. Adapun ketentuan WFO tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. "Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi Inmendagri 43 seperti ditulis pada Selasa (21/9).

Selain itu, restoran yang berada di mal atau area terbuka pada lokasi tersendiri sudah bisa dibuka untuk pengunjung yang makan di lokasi alias dine in sampai pukul 21.00. Sedangkan kapasitasnya masih dibatasi 50% pengunjung dan satu meja maksimal diisi dua orang. Waktu makan juga masih dibatasi maksimal 60 menit dan pengunjung wajib menggunakan Peduli Lindungi untuk penapisan.

Sedangkan restoran yang baru beroperasi pada malam hari juga bisa buka dari 18.00 sampai 00.00 waktu setempat. Adapun kapasitasnya dibatasi 50% pengunjung dan satu meja juga hanya boleh diisi dua orang.

"Waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Pelonggaran juga terjadi pada restoran di dalam fasilitas olah raga yang boleh melayani dine in. Namun kapasitasnya dibatasi 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...