Menteri KKP Terapkan Sistem Kuota Penangkapan Ikan Mulai Januari 2022

Cahya Puteri Abdi Rabbi
22 September 2021, 08:20
Penangkapan ikan, kuota, kkp
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Seorang nelayan berenang ketepian pantai usai menambatkan perahunya di Lingkungan Pondok Perasi, Ampenan, Mataram, NTB, Selasa (6/4/2021). Menurut data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Mataram, dari sebanyak 1.500 orang nelayan yang sebelumnya terakomodir melalui subsidi asuransi kecelakaan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Mataram hingga Januari 2021 hanya tersisa 315 orang nelayan yang masih melanjutkan menjadi peserta asuransi secara mandiri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membatasi penangkapan ikan dengan berdasarkan kuota. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, konsep tersebut merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru yang diyakini bisa menjaga ekosistem laut yang sehat produktif.

Trenggono menyampaikan implementasi penangkapan terukur akan berbasis tiga kuota yakni untuk industri, untuk nelayan tradisional dan untuk hobi yang diatur berdasarkan zona penangkapan. Penangkapan ini juga dibagi dalam tiga zona, ada zona industri, zona untuk nelayan tradisional, kemudian zona untuk wilayah perikanan  beranak pinak.

Advertisement

“Model ini sudah kami hitung sedemikian rupa. Saya minta untuk tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa, supaya di Januari 2022 sudah bisa mulai jalan,” kata Trenggono dalam acara ‘Bincang Bahari’ secara virtual, Selasa (21/9).

Adapun, kuota akan ditentukan berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan disahkan Menteri KKP setiap dua tahun sekali. "Misalnya perusahaan perikanan mau ambil ikan di wilayah itu, bisa mengajukan pengambilan kuota dan berdasarkan itu lah dia boleh mengambil," kata Trenggono.

Trenggono mengatakan Indonesia hingga saat ini termasuk dalam 1 dari 3 negara di dunia yang masih menerapkan kebijakan penangkapan ikan bebas. Dua negara lainnya adalah Filipina dan Vietnam.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement