Menteri KKP Terapkan Sistem Kuota Penangkapan Ikan Mulai Januari 2022
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membatasi penangkapan ikan dengan berdasarkan kuota. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, konsep tersebut merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru yang diyakini bisa menjaga ekosistem laut yang sehat produktif.
Trenggono menyampaikan implementasi penangkapan terukur akan berbasis tiga kuota yakni untuk industri, untuk nelayan tradisional dan untuk hobi yang diatur berdasarkan zona penangkapan. Penangkapan ini juga dibagi dalam tiga zona, ada zona industri, zona untuk nelayan tradisional, kemudian zona untuk wilayah perikanan beranak pinak.
“Model ini sudah kami hitung sedemikian rupa. Saya minta untuk tata kelolanya supaya tidak keliru, payung hukumnya seperti apa, supaya di Januari 2022 sudah bisa mulai jalan,” kata Trenggono dalam acara ‘Bincang Bahari’ secara virtual, Selasa (21/9).
Adapun, kuota akan ditentukan berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan disahkan Menteri KKP setiap dua tahun sekali. "Misalnya perusahaan perikanan mau ambil ikan di wilayah itu, bisa mengajukan pengambilan kuota dan berdasarkan itu lah dia boleh mengambil," kata Trenggono.
Trenggono mengatakan Indonesia hingga saat ini termasuk dalam 1 dari 3 negara di dunia yang masih menerapkan kebijakan penangkapan ikan bebas. Dua negara lainnya adalah Filipina dan Vietnam.