Dampak Pandemi, Buruh Minta Upah Minimum Tahun 2022 Naik 7-10%

Rizky Alika
29 September 2021, 15:08
buruh, upah, covid-19
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan keluar saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa angka pengangguran di Indonesia meningkat sebanyak 2,6 juta orang menjadi 9,7 juta akibat pandemi COVID-19.

Buruh mengusulkan upah tahun depan naik pada rentang 7-10% dibandingkan tahun ini. Mereka meminta besaran kenaikan ini dipenuhi lantaran daya beli tengah terpukul dampak pandemi Covid-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Iqbal mengaku formulasi tersebut disusun berdasarkan survei harga barang di pasar.

"Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item (KHL), muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10%," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/9).

Selain itu, KSPI juga meminta penetapan upah minimum tidak mengacu pada aturan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Sebaliknya, penetapan upah perlu tetap mengacu pada survei KHL.

Meski demikian, Iqbal mengatakan usulan kenaikan KHL bisa berbeda-beda di setiap daerah. "Penetapan upah minimum yang dasarnya adalah UU Cipta Kerja dan PP 35, maka kami menolak," ujar dia.

KSPI dan seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah juga tidak akan ikut terlibat dalam pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...