Pemerintah Berencana Pangkas Masa Karantina Penumpang Internasional

Rizky Alika
7 Oktober 2021, 18:28
internasional, karantina, wisatawan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Penumpang pesawat udara berjalan menuju pintu keluar di area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (5/5/2021). Menjelang pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021, terjadi peningkatan arus penumpang yang berangkat dan tiba di Bandara Ngurah Rai Bali dengan jumlah penumpang lebih dari 10 ribu orang per hari.

Pintu kedatangan internasional akan semakin dibuka bagi wisatawan mancanegara. Pemerintah memberi sinyal untuk memangkas lagi waktu karantina bagi penumpang  internasional dari 8 hari menjadi 5 hari.

Hal ini dibahas dalam rapat terbatas pada Kamis (7/10) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Hadir sejumlah menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.  

"Tadi dibahas mengenai periode karantina,  dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya (akan) menjadi 5 hari," kata Airlangga usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/10).

Sebagaimana diketahui, penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu menyebutkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina 8 hari.

Kemudian pada hari ke-7, pelaku perjalanan akan kembali menjalani tes PCR kedua. Jika hasilnya negatif, mereka dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, penumpang yang memiliki hasil tes PCR positif diminta untuk melakukan perawatan di rumah sakit.

Airlangga mengatakan, aturan karantina tersebut akan disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri serta ketentuan dari Kementerian Perhubungan.

 Jokowi dalam rapat juga meminta pembukaan pintu masuk di area kepulauan, seperti Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). "Kepri yang levelnya sudah turun, diminta untuk dipersiapkan bisa dibuka," ujar dia.

Sebagai informasi, Tanjung Pinang saat ini tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sedangkan, Bintan, Karimun, Lingga, Anambas, dan Batam masih menerapkan PPKM level 2. Adapun, PPKM level 3 di Kepulauan Riau hanya berlaku di Natuna.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan bakal membuka Bali untuk wisatawan mancanegara dari wilayah tertentu mulai 14 Oktober. Penerbangan yang diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.

Namun turis yang masuk harus memenuhi ketentuan dan persyaratan, seperti karantina dan tes Covid-19. "Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (10/4).

Selain itu setiap penumpang internasional harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Pemerintah juga akan menyiapkan Satuan Tugas di Bali untuk mengawasi pembukaan pintu internasional.

Reporter: Rizky Alika

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...