Sederet Syarat Turis Asing yang ingin Ke Bali, Ini Daftarnya

Rizky Alika
11 Oktober 2021, 16:34
bali, wisatawan, covid-19
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz
Wisatawan ramai mengunjungi objek wisata Tanah Lot pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tabanan, Bali, Sabtu (9/10/2021). Banyak dari mereka abai terhadap prokes seperti tidak memakai masker. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz

Pemerintah mulai membuka Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali untuk wisatawan mancanegara. Meski demikian sejumlah persyaratan diberikan kepada turis asing yang akan masuk Pulau Dewata demi mencegah penularan Covid-19.

Penumpang harus mengikuti sejumlah ketentuan sebelum kedatangan (requirement pre-departure). Salah satunya harus memiliki asuransi dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu atau Rp 1,42 miliar (kurs Rp 14.207 per US$).

"Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10).

Wisman harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%. Kemudian, wisman membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selanjutnya, wisman membawa bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. Bukti vaksin ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal. Turis juga harus membawa konfirmasi pembayaran akomoasi selama di Indonesia dan penyedia pihak ketiga.

Selain pre-departure requirement, pemerintah juga menyusun persyaratan kedatangan (on-arrival requirement). Beberapa ketentuannya ialah mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes tes dalam akomodasi yang sudah direservasi.

Jika hasil tes negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Kemudian, pelaku perjalanan melakukan PCR pada hari ke 4 malam. "Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok aturan visa untuk wisatawan mancanegara menjelang pembukaan kembali Bali pada 14 Oktober mendatang. Aturan visa tidak hanya diperuntukkan bagi wisman yang mengunjungi Bali, namun untuk kunjungan ke Bintan dan Batam di Kepulauan Riau.

"Untuk visa saat ini sedang digodok, tinggal menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) yang akan menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk memformulasi kebijakan dari segi visa yang pas dan cocok untuk uji coba (pembukaan Bali) ini,” kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10).

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...