Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas

Rizky Alika
12 Oktober 2021, 17:06
saiful mahdi, jokowi, amnesti
Youtube/ Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah DPR menyetujui pemberian pengampunan kepada Saiful.

Saiful dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia dianggap bersalah setelah mengkritik proses penerimaan CPNS di lingkup universitas tempatnya bekerja.

"Hari ini, Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (12/10).

 Selanjutnya, Keppres tersebut akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Saiful. Dengan demikian, Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan Saiful segera bebas.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Pratikno.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (7/10) lalu telah memberikan persetujuan atas amnesti Saiful yang diajukan Jokowi.  Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pimpinan parlemen telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 yang berisi permohonan pengampunan.

Ketua Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad mengatakan amnesti ini menjadi harapan agar Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih profesional dalam menangani kasus UU ITE. Dalam praktiknya, masih banyak oknum-oknum baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan yang mengindahkan instruksi dari presiden.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...