Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI

Image title
13 Oktober 2021, 06:00
kejaksaan, lpei, eximbank, korupsi, ekspor, kredit
www.whitespace.co.id
Lambang Indonesia Eximbank

Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank pada Selasa (12/10). Kali ini Korps Adhyaksa memeriksa empat orang saksi dengan rincian tiga terkait pemberian fasilitas kredit dan satu penerima fasilitas kredit pada debitur LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  menyampaikan tiga saksi yang memberi fasilitas kredit adalah Z selaku analis pada Divisi Analisa Risiko Bisnis pada LPEI, KW selaku Kepala Departemen Analisa Risiko dan RP selaku analis pada Divisi Analisa dan Risiko Bisnis, Unit Reviewer LPEI. Sementara penerima fasilitas kredit adalah ITK selaku Direktur Utama PT. Permata Sinita Kemasindo.

Advertisement

 Kejaksaan pada Senin (11/10) juga telah memeriksa tiga saksi terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur. Mereka adalah AMA selaku Kepala Departemen Unit Bisnis LPEI, MS selaku Kepala divisi Analisis Rasio Bisnis dan NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI.

Kejaksaan menduga LPEI memberi kredit kepada sejumlah korporasi tanpa melalui tata kelola yang baik. Hal ini mengakibatkan kredit macet lembaga pembiayaan milik pemerintah itu meningkat dan berkontribusi terhadap kerugian Rp 4,7 triliun pada akhir 2019 silam.

Penyidikan kasus tersebut sudah mulai dilakukan oleh Kejaksaan pada bukan Juni lalu dengan memeriksa pihak manajemen dan perusahaan terkait kasus tersebut.  Namun, hingga saat ini, mereka belum menetapkan tersangka.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement