Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Tempat Bermain & Bioskop, Ini Syaratnya

Ameidyo Daud Nasution
18 Oktober 2021, 17:35
ppkm, ppkm level 2, covid-19, bioskop, anak
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung duduk dengan menjaga jarak saat menonton di Bioskop CGV Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan diperbolehkannya bioskop buka kembali di wilayah-wilayah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, telah tervaksinasi COVID-19 dosis kesatu serta kedua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemerintah terus melonggarkan aktivitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Salah satunya adalah anak-anak bisa memasuki  bioskop di kota dan kabupaten PPKM Level 2 dan 1.

Selain itu, bioskop di wilayah kabupaten dan kita level 1 dan 2 juga bisa beroperasi dengan kapasitas 70%. “Ada beberapa penyesuaian aktivitas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).

Tak hanya itu, tempat permainan anak di mal wilayah PPKM level 2 sudah boleh dibuka. Syaratnya adalah tempat tersebut harus mencantumkan nomor telepon, alamat orang tua, serta waktu bermain untuk keperluan penelusuran kontak positif.

Pelonggaran berikutnya adalah supir kendaraan logistik yang telah divaksin dua kali bisa menggunakan antigen yang berlaku 14 hari. “Akan dilakukan juga random testing kepada mereka,” kata Luhut.

Selain itu anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk tempat wisata PPKM level 2 dengan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga akan menambah uji coba tempat wisata di kabupaten dan kota Level 3,

“Wisata air di kabupaten dan kota level 2 dan 1 sudah dapat dibuka,” ujar Luhut.

Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 1 November 2021. Mereka juga menetapkan 54 kabupaten dan kota menjadi PPKM Level 2.

Selain itu sembilan kabupaten dan kota di Jawa serta Bali juga dinyatakan sebagai wilayah Level 1. Adapun dari penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perpanjangan PPKM ini akan berlaku sampai 1 November mendatang.

“Mulai besok ada 54 PPKM Level 2 dan 9 PPKM Level 1,” kata Luhut.

Sebelumnya ahli wabah meminta status PPKM Level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dipertahankan. Bukan tanpa sebab, ibu kota merupakan barometer penanganan Covid-19 di Indonesia sehingga perlu berhati-hati merelaksasi kegiatan.

“Setidaknya sampai akhir tahun kita harus dalam status waspada,” kata epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman kepada Katadata.co.id, Senin (18/10).


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...