Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop
Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya dari level 3 menjadi level 2. Dengan perubahan status tersebut, anak-anak diperbolehkan untuk masuk bioskop.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut berlaku pada Selasa (19/10) sampai Senin (1/11).
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian tertulis pada Diktum Kelima poin h. Inmendagri 53/2021, dikutip Selasa (19/10).
Selain itu, kapasitas pengunjung di bioskop bertambah dari 50% menjadi 70%. Nantinya, seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Kemudian, pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Mereka juga diminta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Selain bioskop, pelonggaran juga dilakukan pada aktivitas lainnya. Restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit. Tamu dan pegawai juga wajib menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Sementara, warung makan/warteg, pedagang kai lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dengan pengunjung makan maksimal 50%. Waktu makan juga dibatasi hingga 60 menit.
Berikutnya, kapasitas pengunjung pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari ditingkatkan menjadi maksimal 75%. Jam operasional diizinkan sampai pukul 18.00.
Sedangkan kapasitas pengunjung di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 75% dengan jam operasional sampai 21.00. Para pengunjung supermarket dan hypermarket juga wajib menggunakan PeduliLindungi.
Pemerintah juga mengizinkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan penelusuran kontak.
Fasilitas seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%. Namun pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Adapun, anak di bawah 12 tahun boleh masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua. Selanjutnya, penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sedangkan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. "Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian tertulis.
Selanjutnya, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.