Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Anak-anak Boleh Masuk Bioskop

Rizky Alika
19 Oktober 2021, 12:12
ppkm, ppkm level 2, jakarta
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Warga berjalan di dekat papan informasi transportasi umum di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (10/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya dari level 3 menjadi level 2. Dengan perubahan status tersebut, anak-anak diperbolehkan untuk masuk bioskop.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi tersebut berlaku pada Selasa (19/10) sampai Senin (1/11).

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian tertulis pada Diktum Kelima poin h. Inmendagri 53/2021, dikutip Selasa (19/10).

Selain itu, kapasitas pengunjung di bioskop bertambah dari 50% menjadi 70%. Nantinya, seluruh pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. 

Kemudian, pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Mereka juga diminta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Selain bioskop, pelonggaran juga dilakukan pada aktivitas lainnya. Restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 sampai 00.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit. Tamu dan pegawai juga wajib menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Sementara, warung makan/warteg, pedagang kai lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dengan pengunjung makan maksimal 50%. Waktu makan juga dibatasi hingga 60 menit.

Berikutnya, kapasitas pengunjung pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari ditingkatkan menjadi maksimal 75%. Jam operasional diizinkan sampai pukul 18.00.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...