Arab Saudi Buka Pintu Umrah, Satgas Akan Pantau Kesehatan Jamaah RI

Ameidyo Daud Nasution
21 Oktober 2021, 17:34
umrah, covid-19, satgas
ANTARA FOTO/REUTERS/Sultan Al-Masoudi/Handout /hp/cf
T. Suasana memperlihatkan Ka'bah saat umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Foto diambil tanggal 2 Agustus 2020.

Pemerintah Arab Saudi telah memberikan lampu hijau umrah bagi calon jamaah asal Indonesia. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan memantau pemberangkatan hingga kepulangan jamaah.

Satgas juga meminta jamaah bersiap soal kesehatan. Mereka diminta menjaga diri dan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

“Satgas akan melacak kontak dan penanganan kesehatan jika dibutuhkan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10) dikutip dari Antara.

Pemerintah telah mendapatkan nota diplomatik penyelenggaraan umrah dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober lalu. Namun hingga saat ini Saudi belum membahas syarat detail bagi jamaah.

Calon jamaah umrah perlu skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesehatan, vaksinasi Covid-19, meningitis, dan tes swab.

Kementerian Kesehatan tetap menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jamaah. Sedangkan boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilakukan di asrama haji.

Sedangkan skema kepulangan terdiri dari PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum pulang. Tes serupa juga dilakukan jamaah saat kedatangan di Tanah Air, disusul karantina selama lima hari.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Arab Saudi soal pengaturan pelaksanaan umrah bagi jamaah asal Indonesia. Komite khusus di Saudi kini sedang bekerja untuk meminimalisir hambatan bagi para jamaah.

“Mereka mempertimbangkan untuk menetapkan masa peride karantina 5 hari bagi jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ujarnya, Sabtu (9/10).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...