Relawan Jokowi Gugat Inmendagri Soal Aturan Tes PCR Penerbangan
Penolakan terhadap syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan pesawat udara terus bermunculan. Bahkan Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat aturan terkait persyaratan tes tersebut.
Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36, 47, dan 53 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (26/10) pukul 10.00 WIB.
"Semua Inmendagri itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 23 Pasal A dan itu berbahaya sekali karena berkaitan pemaksaaan," kata pria yang disapa Noel saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (26/10).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo hingga DPR telah berpesan agar menteri tidak merugikan masyarakat. Namun, kewajiban tes PCR tersebut menjadi beban bagi masyarakat.
Ia mengatakan, harga PCR yang dipatok sebesar Rp 400 ribu-1 juta bakal memberatkan masyarakat. "Mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat harga segitu berat sekali," ujar dia.
Noel juga mengatakan kewajiban ini sarat muatan bisnis dan bisa melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan. Untuk itu, ia meminta pemerintah menggratiskan tes PCR untuk masyarakat.
Opsi lainnya, pemerintah perlu menghapus syarat tes PCR bagi pelaku perjalanan. "Apa gunanya sudah divaksin kalau masih tes PCR? Ini ketahuan sekali aroma bisnisnya," ujar dia.