Selandia Baru - Australia Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP, RI Kapan?
Selandia Baru telah meratifikasi perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Selain itu, Australia juga telah bergabung dengan tetangganya untuk meratifikasi kesepakatan perdagangan bebas terbesar di dunia di antara negara-negara Asia Tenggara dan mitra dagang utama mereka.
RCEP adalah perjanjian perdagangan regional antara 15 negara termasuk Selandia Baru, China, Jepang, Korea Selatan, Australia. Selain itu, RCEP juga melibatkan 10 negara anggota ASEAN, yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kesepakatan itu adalah pakta perdagangan terbesar di dunia, yang mewakili sekitar 30% dari populasi global dan produk domestik bruto (PDB) kedua negara tersebut. "Para pelaku usaha akan dapat memanfaatkan peluang RCEP mulai awal tahun depan," kata Menteri Urusan Pertumbuhan Perdagangan dan Ekspor Selandia Baru Phil Twyford, dikutip dari Reuters, Kamis (4/11).
Dilansir dari Reuters, perjanjian RCEP akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang. Perjanjian ini mengatur perdagangan barang dan jasa, kekayaan intelektual, e-commerce, dan persaingan dagang.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan bahwa, perjanjian itu akan memperkuat hubungan perdagangan negeri kangguru tersebut dengan ASEAN. ini juga komitmen terhadap arsitektur ekonomi regional yang dipimpin Asia Tenggara.
Selain Selandia Baru dan Australia, Thailand juga telah meratifikasi RCEP pada 28 Oktober. Menteri Perdagangan Thailand Jurin Laksanasiwit mengatakan bahwa, kesepakatan itu akan meningkatkan perdagangan ke negara-negara yang telah menyumbang 53% dari nilai ekspor negara itu pada 2020. Sementara itu, Cina dan Jepang juga telah menyelesaikan ratifikasi.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi masih mengupayakan agar RCEP dapat diratifikasi akhir tahun ini. Lutfi mengatakan, pemerintah dan Komisi VI DPR sudah memulai rapat dan akan menggelar Focus Group Discussion (FGD).
“Kami akan menyelesaikan terjemahan naskah (teks) dari perjanjian ini pada akhir November,” kata Lutfi dalam media briefing secara virtual, Jumat (8/10). Lutfi menargetkan ratifikasi RCEP pada akhir Desember.
Sebagai informasi, RCEP diinisiasi oleh Indonesia pada November 2011 dan resmi ditandatangani oleh 10 negara ASEAN ditambah dengan Australia, Selandia Baru, Cina, Korea Selatan, dan Jepang pada 15 November 2020.
Ratifikasi dari setidaknya enam negara anggota ASEAN dan tiga dari lima negara pihak lainnya (Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru) diperlukan agar kesepakatan perdagangan itu dapat berlaku.